Verifikasi Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan Tahun 2015


Uji Kompetensi Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan merupakan bagian Ujian NasionaL. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja.
Uji kompetensi keahlian terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan. Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka uji kompetensi keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment).
Pelaksanaan uji kompetensi berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan;'dan sikap. Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan atau peformansi peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik Kompetensi oleh sekolah penyelenggaran, terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap kesiapan penyelenggaraan. Standar peralatan dan bahan yang digunakan, tempat/ ruang dan penguji (verifikasi terhadap alat,bahan dan penguji/assesor).
Pada pelaksanaan Ujian praktik tahun 2015, verifikasi penyelenggara UPK di SMK Panca Bhakti Banjarnegara dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada Hari Senin, 26 Januari 2015. Pada semua Bidang Keahlian didampingi oleh masing-masing Ketua Bidang Keahlian. Untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan sebagai tempat penyelenggaraan UPK.

Tim diterima Bapak Kepala Sekolah 

Comments