Batasi Penyebaran Virus Corona Sekolah Diliburkan, UNBK SMK Ditunda

UNBK di Tunda sampai Waktu yang belum ditentukan?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis untuk menyekat persebaran Virus Corona (Covid-19). Di antaranya meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan pesantren, hingga membatasi akses berlabuhnya kapal pesiar. Hal itu terungkap saat rapat terbatas, yang melibatkan forum pimpinan daerah dan seluruh kepala dinas, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2020) malam. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo hadir langsung memimpin acara itu, didampingi wakilnya Taj Yasin Maimoen.
Ada tiga sektor penting yang dibahas, yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi dan pariwisata. Di sektor pendidikan, disepakati peserta didik akan disuruh belajar di rumah, Mulai Senin (16/3/2020), kecuali mereka yang mengikuti ujian. Hal itu berlaku dari tingkat SD sampai SMA atau SMK selama dua minggu. “Yang tidak ujian, libur dua minggu (jenjang SD, SMP, SMA, SMK), kegiatan belajar mengajar libur, diganti (KBM) online.

Cuplikan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 443.2/08991
Tentang
PENGATURAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masingmasing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring,dan bersamaan dengan hal tersebut, sekolah melakukan konsolidasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan bagi warga sekolah untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan sehat.
2. Pelaksanaan Ujian Nasional SMK yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, untuk sementara ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
3. Pelaksanaan UN SMA untuk sementara masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
4. Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas,kegiatan studi tour, kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk :
a. tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;
b. menjaga pola hidup sehat dan bersih;
c. terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.
d. Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.

 Download Surat Edaran 

Diharapkan siswa tetap berada dirumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, kurangi interaksi langsung dengan orang lain (salaman,peluk-cium dll), hindari keramaian dan jika terpaksa keluar rumah biasakan cuci tangan setelah itu dengan sabun.

Comments