Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok


Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Kewajiban sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan sekolah, melarang penjualan rokok di kantin, warung, koperasi sekolah, serta memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Berdasarkan segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah di atas, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut sebagai sanksi telah melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Permen menyangkut ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dipantau dan dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten secara berkala. Kemudian, hasil pemantauan dan evaluasi tersbeut disampaikan kepada wali kota, bupati, gubernur, dan/atau menteri.
Tak hanya itu, menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Dikutip dari : Ditpsmk

Comments