Pelaksanaan UKK Tahun 2016

UKK pada Program Keahlian TGB, mendesain rumah type 180 
Sebanyak 440 siswa SMK Panca Bhakti Banjarnegara hari ini, Selasa, 16 Pebruari 2016 melaksanakan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK). Setelah satu bulan sebelumnya dilakukan verifikasi terhadap tempat, alat dan bahan yang akan digunakan untuk Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) dan SMK Panca Bhakti Banjarnegara dinyatakan layak untuk menyelenggarakannya. UKK dilaksanakan serentak semua bidang keahlian.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis, pelaksanaan UKK untuk kompetensi keahlian Teknik Gambar Bangunan (TGB), Teknik Elektronika Industri (TEI), Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Teknik Sepeda Motor (TSM) di SMK Panca Bhakti Banjarnegara pada hari pertama berjalan dengan lancar. Ada beberapa kendala berkaitan dengan sumber daya listrik yang sempat mengalami pemadam beberapa saat oleh PLN.
Pelaksanaan UKK yang dijadwalkan di SMK Panca Bhakti Banjarnegara berlangsung sejak tanggal 16 Februari 2016 bertempat di bengkel/Laboratorium masing-masing Program Keahlian dengan waktu pelaksanaan tergantung pada masing-masing bidang keahlian. Dari analisa penulis, jadwal pelaksanaan UKK yang diadakan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan di dalam panduan pelaksanaan UKK yaitu selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2016.
Tim penilai/assesor melibatkan/bekerjasama dengan DUDI dan Instansi yang ada di Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo. Tren pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan skill kompetensi yang sesuai meningkat dari tahun ke tahun, persaingan global atas kualitas siswa lulusan dengan standar kompetensi lulusan merupakan pertimbangan dunia usaha dan dunia industri sebagai parameter merekrut tenaga kerja.
Pelaksanaan UKK di SMK Panca Bhakti besar harapan untuk siswa lulus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh penyelenggara pusat (Direktorat Pembinaan SMK/MAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI) terlebih tanpa harus mengikuti proses ujian ulang atau remedial atas hasil nilai ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan sebagai tujuan menghasilkan output yang bisa berkontribusi di dunia usaha/dunia industri sehingga menghasilkan outcome yang bisa diperhitungkan.
Hasil akhir dari pelaksanaan UKK adalah penerbitan sertifikasi kompetensi. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia usaha/dunia industri atau industri pasangan. Sertifikat kompetensi ditandatangani oleh penyelenggara tingkat satuan pendidikan dan penguji/assessor eksternal. Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus ujian praktik kejuruan, sertifikat kompetensi dapat diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian praktik kejuruan.


UKK TGB
UKK TGB
UKK TEI
UKK TEI
UKK TGB
UKK TKR
UKK TKR
UKK TKJ
UKK TKJ
UKK TSM

UKK TSM
UKK TGB

Comments